Warga dan LSM Desak Polisi dan Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Sawangan, Tombulu Minahasa

oleh -448 Dilihat
Ilustrasi korupsi dana desa. (ist)

MANADONET.COM – Pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Termasuk para kepala desa yang menyalahgunakan anggaran dana desa.

Para kepala daerah di Sulawesi Utara yang baru dilantik diinstruksikan menindak tegas penyelewengan alokasi dana desa yang sering dikeluhkan masyarakat.

Seperti yang diduga terjadi di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Wakil Ketua LSM Barisan Rakyat Indonesia (BARAK) Benny Lumangkun mengungkapkan menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait penggunaan dana desa di Sawangan.

Dia pun mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk secepatnya melakukan penyelidikan terhadap oknum Pejabat Hukum Tua Desa Sawangan, Likevoice Kapoh.

“Penelusuran yang kami lakukan, diduga kuat terjadi penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum Hukum Tua Desa Sawangan. Banyak proyek yang tidak sesuai peruntukan serta hanya menguntungkan segelintir orang dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat setempat, ” ungkapnya.

Selain itu, Lumangkun juga menyoroti status pejabat hukum tua di Desa Sawangan.

“Sesuai aturan, pejabat hukum tua harus ASN. Pemerintah Kabupaten Minahasa harus segera para pejabat hukum tua yang bukan ASN. Karena jika diabaikan akan mencoreng kredibilitas bupati dan wakil bupati yang baru dilantik,” tukasnya.

Ternyata, selain tidak becus mengelola anggaran dana desa, oknum Pejabat Hukum Tua Desa Sawangan diduga terlibat dalam sejumlah pengurusan administrasi yang merugikan masyarakat.

Dolfie Worotikan, warga Desa Sawangan menyebut oknum pejabat hukum tua tidak berpihak pada kepentingan warga.

Mengacu pada persoalan yang dialaminya. Di mana, pejabat hukum tua menolak menandatangani sejumlah dokumen terkait silsilah keluarga untuk pengurusan tanah.

“Padahal, pejabat hukum tua tahu persis silsilah keluarga besar saya. Sudah lima kali saya bermohon namun tak kunjung dilayani,” ungkap dia.

Ia menyesalkan perilaku pejabat pemerintah yang bertentangan atau sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia.

“Saya punya hak secara aturan begitu juga pejabat hukum tua wajib untuk mengikuti aturan terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Saya akan menempuh jalur hukum jika persoalan ini tidak diselesaikan,” pungkasnya. (red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.