MANADONET.COM- Kembali Polsek Pelabuhan Manado berhasil gagalkan peredaran minuman keras (miras) cap tikus ilegal ke Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud, Minggu, 30 Maret 2025
Polsek Pelabuhan Manado berhasil gagalkan peredaran miras captikus ilegal sebanyak 525 liter.
Berawal pemeriksaan di area depan ruang tunggu Pelabuhan Manado dan di dalam Kapal KM. BARCELONA VA tujuan Melonguane Kabupaten Talaud yang sedang tambat ditemukan di Palka depan kapal berjumlah Sembilan dus paket miras Cap Tikus kemasan plastik bening ukuran 25 liter.
Selanjutnya di temukan 12 dus paket miras jenis Cap Tikus kemasan plastik bening ukuran 25 liter didalam kendaraan Daihatsu Xenia DB 1602 LV warna putih yang terparkir di depan dermaga Pelabuhan Manado dengan pemilik yang sama
Sehingga total keseluruhan berjumlah 21 dus paket miras jenis Cap Tikus kemasan plastik Bening ukuran 25 liter. Jumlah total keseluruhan berjumlah 525 liter cap tikus.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Provost Aiptu Paulus Watak dan Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung serta Anggota Polsek Pelabuhan Manado.
Kapolsek Pelabuhan Manado IPDA Juan Rumbajan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. “Ya benar, selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Manado untuk keseluruhan barang bukti akan diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Manado,” kata dia. (valentino)
