MANADONET.COM- Polsek Pelabuhan Manado, Polresta Manado berhasil menemukan gudang penyimpanan minuman keras (miras) jenis cap tikus di area pelabuhan Manado, Minggu, 30 Maret 2025, sekira Pukul 12.15 Wita.
Polsek Pelabuhan Manado berhasil menyita 273,6 liter cap tikus di 19 dus yang dikemas dalam Botol air mineral 600 ml.
Diketahui, pemilik gudang ci Else juga pernah menjalani sidang tipiring miras di PN Manado pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 dengan barang bukti 100 Dos miras jenis Cap Tikus dengan putusan sidang tipiring denda Rp. 1.000.000 dan barang bukti sebanyak 100 dus miras disita Negara untuk dimusnahkan.
Kapolsek Pelabuhan IPDA Juan Rumbajan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut. “Benar, kami sudah melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Manado untuk keseluruhan barang bukti akan diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Manado,” kata dia. (valentino)
