MANADONET.COM- Perusahaan di Kota Manado dilarang melakukan penahanan terhadap ijazah pekerja. Hal tersebut berdasarkan menteri ketenagakerjaan nomor m/5/HK.04.00/v/2025.
“Berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan no m/5/HK.04.00/v/2025 perusahaan dilarang menahan ijazah, kecuali dalam keadaan tertentu,” tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Paul Sualang, kepada Mandonet.com, Senin, 26 Mei 2025.
“Silakan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado,” tambah dia.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh manadonet.com terdapat salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beralamatkan di Mapanget, Kota Manado menahan ijazah pekerjanya. Bahkan pekerja telah tidak bekerja namun ijazah masih ditahan.
CL Pimpinan KSP saat dikonfirmasi membenarkan bahwa menahan ijazah seseorang inisial F yang merupakan mantan pekerjanya. Dimana masih ada administrasi yang harus di selesaikan F, dengan alasan F resign dengan tidak baik dan membawa setoran nasabah.
“Bayar 290.000 baru ijazahnya diberikan,” ujar CL saat dikonfirmasi. (Valentino)









