MANADONET.COM- Satres Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,36 gram lintas provinsi.
Pelaku inisial G, 40, warga kabupaten Donggala Provinsi Sulteng berhasil ditangkap saat berada di Wilayah Hukum Polres Bolmong, 21 Juni 2025.
Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro melalui Kasat Resnarkoba IPDA Muhammad Faiz mengatakan, berawal saat Anggota Satres Narkoba Polres Bolmong mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan melintas di wilayah hukum Polres Bolmong dari Kota Palu.
“Setelah itu Tim Satres Narkoba Polres Bolmong melakukan pengumpulan informasi mendalam terkait pelaku. Sehingga diketahui identitas pelaku adalah Pria inisial G yang akan berangkat menumpangi bus lintas Provinsi,” kata dia, Kamis, 26 Juni 2025.
Lanjut dia, Tim Satres Narkoba Polres Bolmong kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulut untuk mengecek keberadaan dari pelaku G yang menumpangi bus lintas provinsi tersebut.
“Pada Sabtu, 21 Juni 2025 Sekira Pukul 08.00 WITA bus yang ditumpangi pelaku G masuk di terminal A Desa Dulangon Kabupaten Bolmong. Tim Satres Narkoba Polres Bolmong langsung naik kedalam bus dan melihat pelaku G sedang berada di dalam bus,” Kasat Resnarkoba Polres Bolmong IPDA Muhammad Faiz
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Bolmong IPDA Muhammad Faiz menjelaskan, Tim Satres Narkoba Polres Bolmong langsung menangkap pelaku G dan meminta untuk turun dari bus. Setalah itu melakukan penggeledahan terhadap pelaku G.
“Sehingga ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam selangkangan dan di selipkan di bawah alat viral pelaku G. Tim kemudian melakukan interogasi dan pelaku G mengakui narkotika jenis sabu sabu adalah milik seorang Pria inisial D,” jelas dia.
Dia menambahkan, Tim Satres Narkoba Polres Bolmong kemudian melakukan pengembangan ke daerah Minahasa Selatan untuk memburuh pria inisial D. Pelaku G juga mengakui dimana narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Pria inisial W yang beralamat di Kelurahan Kayumaluwe, Kota Palu.
“Pelaku G dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kemudian dibawah ke kantor Polres Bolmong untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bolmong IPDA Muhammad Faiz. (Valentino)








