MANADONET.COM- Satres Narkoba Polresta Manado berhasil ungkap peredaran obat keras trihexyphenidyl (trihex) sebanyak 7.300 butir, yang akan edarkan di Kota Manado.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid pada konferensi pers, Selasa, 5 Agustus 2025, pagi hari.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, tempat kejadian perkara (Tkp) pertama di Kombos dimana polisi menangkap dua pelaku berinisial WWT dan JA, yang diketahui merupakan residivis tahun 2023. Barang bukti yang diamankan berupa 2.000 butir trihexyphenidyl dan dua unit handphone.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” kata dia didampingi Kasie Humas Iptu Agus Haryono dan Kasat ResNarkoba AKP Hillman Muthalib.
Lanjut dia, untuk Tkp kedua di Bitung Karangria, dimana polisi mengungkap dua tersangka lainnya, RT dan RA, diamankan dengan barang bukti 1.000 butir trihexyphenidyl dan handphone. Modus operandi keduanya adalah menjual obat keras ini dengan harga Rp10.000 per 10 butir.
“Selanjutnya masih tkp Karangria dimana pelaku berinisial ST ditangkap dengan barang bukti 222 butir trihexyphenidyl. Ia menggunakan metode penjualan yang sama, yakni Rp10.000 per 10 butir.
“Untuk TKP Ketang baru berhasil ditangkap tersangka BS ditangkap dengan barang bukti terbesar yakni 4.100 butir trihexyphenidyl,” jelas Kapolresta Manado.
Dia menjelaskan, tersangka yang edarkan obat keras tersebut mendapat barangnya dari online, yang kita ungkap ini di dua lokasi yang sering terjadi tawuran antar kelompok yakni di Singkil dan di Tuminting.






