MANADONET.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tengah memfinalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044. Dokumen strategis ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi.
Saat ini, revisi RTRW Sulut telah memasuki tahap ke-6 dari 10 tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setelah pelaksanaan rapat lintas sektor, pemerintah daerah menargetkan Surat Persetujuan Substansi segera terbit.
“Revisi RTRW ini sudah melalui proses panjang sejak 2018. Hari ini kita semakin dekat dengan tahapan akhir, dan saya optimistis persetujuan substansi dapat segera keluar,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus, di Manado, pekan ini.
Wilayah maritim dominan
Sulawesi Utara memiliki luas wilayah sekitar 6,49 juta hektar, terdiri dari 1,45 juta hektar daratan (22,33 persen) dan 5,04 juta hektar lautan (77,67 persen), dengan panjang garis pantai mencapai 2.453 kilometer.
“Dengan karakter wilayah yang sebagian besar laut, tata ruang Sulut harus mampu menjawab tantangan pengelolaan pesisir, pulau-pulau kecil, dan potensi maritim yang luar biasa,” ujar Yulius.
Visi RTRW 2025–2044 diarahkan untuk menjadikan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke kawasan Asia Timur dan Pasifik. Fokus utamanya adalah penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta perluasan konektivitas dengan bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan, dan pertanian berkelanjutan.
“Visi ini bukan sekadar slogan, melainkan arah nyata pembangunan. Tata ruang harus selaras dengan visi besar bangsa dan menjawab kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Struktur dan pola ruang
Revisi RTRW memuat rencana struktur ruang, seperti sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lain. Adapun rencana pola ruang mencakup kawasan lindung, termasuk ekosistem mangrove, konservasi, dan hutan lindung, serta kawasan budidaya seperti pertanian, pariwisata, perikanan, industri, permukiman, pertahanan, dan keamanan.
Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yakni Bitung dan Likupang, juga ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi. “Kedua kawasan ini motor penggerak ekonomi Sulut. Tata ruang harus memberi ruang bagi investasi, pariwisata, dan industri tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” kata Yulius.
RTRW ini diproyeksikan memberi kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional bruto (PDRB). Program cetak sawah baru seluas 19.527 hektar, misalnya, diperkirakan akan menambah nilai ekonomi pertanian hingga Rp 2,1 triliun pada akhir periode perencanaan.
“Dengan penguatan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertumbuhan ekonomi Sulut bisa terdorong hingga 2,97 persen. Ini multiplier effect yang sangat positif bagi masyarakat,” ujar Yulius.
Sinkron dengan RPJMN
Selain itu, revisi RTRW Sulut mengakomodasi sembilan lokasi prioritas pembangunan nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Lokasi itu meliputi Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Melonguane, Tahuna, hingga kawasan metropolitan Manado-Bitung (Bimindo).
“RTRW harus sinkron dengan RPJMN dan RPJMD. Artinya, setiap program unggulan daerah, mulai dari pembangunan kereta trem, jembatan Bitung-Lembeh, hingga KEK pariwisata, semuanya masuk dalam dokumen tata ruang,” jelasnya.
Gubernur menegaskan, revisi RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif. “RTRW adalah peta jalan pembangunan Sulut 20 tahun ke depan. Dokumen ini menjadi pegangan kita bersama agar pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (vln)









