MANADONET.COM — Proses rekrutmen Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menuai sorotan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Raski Mokodompit, menilai panitia provinsi belum siap dalam hal pengelolaan data peserta, sehingga menimbulkan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi.
“Saya merasa aneh, panitia di provinsi tidak memegang data apa pun, bahkan salinan pun tidak ada. Bagaimana bisa peserta datang tanpa menyertakan satu pun dokumen? Apalagi ada kesalahan data seperti tanggal lahir,” ujar Raski Mokodompit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulut, Senin (13/10/2025).
Politikus Partai Golkar itu juga mempertanyakan alasan terjadinya pergantian nama dalam daftar lima besar peserta yang dikirim ke pusat, khususnya untuk kategori putri.
“Siapa yang mengganti? Apakah mengikuti urutan yang benar, dan kapan keputusan penambahan 30 peserta Paskibraka itu dibuat?” katanya menegaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut, Jhonny Suak, menjelaskan bahwa pergantian peserta dilakukan tetap berdasarkan daftar lima besar hasil seleksi sebelumnya.
“Ada satu peserta yang bermasalah, jadi kami ambil dari urutan lima besar, tidak dari luar,” kata Jhonny.
Terkait pengelolaan data peserta, Jhonny mengakui adanya kendala teknis karena sistem pendataan dilakukan secara daring (online) dan hanya bisa diakses oleh administrator di tingkat kabupaten dan kota.
“Ke depan, kami akan meminta data administrasi secara langsung dari daerah, karena proses awal memang dilakukan di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya menambahkan. (rds)







