MANADONET.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat dalam rangka menindaklanjuti usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut membahas rencana perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dilaksanakan di ruang Bapemperda dan dihadiri anggota Bapemperda DPRD Sulut bersama perwakilan eksekutif yang mengusulkan revisi regulasi tersebut.
Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan setiap usulan perubahan perda masuk dalam mekanisme Propemperda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Bapemperda, usulan perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 diajukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan dinamika regulasi nasional serta kebutuhan optimalisasi pendapatan daerah pada 2025. (vln)






