MANADONET.COM- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus serahkan hibah tanah, bangunan dan jaringan irigasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta, 5 November 2025.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan, hal ini bentuk sinergitas dukungan Pemprov Sulut ke OJK. Kami berharap dari OJK bisa membantu kami Pemprov Sulut kedepan.
“OJK bisa mendorong Bank Sulutgo sehingga kedepan bisa semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan nantinya. Pemprov sendiri pemegang saham pengendali,” kata Gubenur Sulut Yulius Selvanus.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ucapkan banyak terima kasih kepada Pemprov Sulut melalui hibah aset yang telah diberikan.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk peningkatan, memperkuat ekonomi Provinsi Sulut,” ujar dia.
Diketahui, Pemprov Sulut memberikan hibah tanah ke OJK dengan lokasi jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Dengan rincian Tanah seluas 1.890 m², bangunan seluas 1.263 m² dan Jaringan dan Irigasi. (vln)






