MANADONET.COM- Satreskrim Polresta Manado dipimpin Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di seputaran Pasar 45, Kota Manado.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, saat berlangsung kegiatan penertiban antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar 45.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika seorang anggota melintas di area penertiban dan kakinya tidak sengaja tersenggol oleh seorang PKL yang mengenakan baju berwarna merah. Anggota tersebut kemudian menegur secara baik-baik agar lebih berhati-hati.
Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan kata-kata kasar. Bahkan, anggota tersebut didorong oleh sekitar empat orang rekan PKL. Meski mendapat perlakuan demikian, anggota yang bersangkutan tetap bersikap tenang, tidak membalas, dan memilih meninggalkan lokasi untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Manado segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial RB alias Rizky dan RB alias Rian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Manado dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Keduanya sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Iptu Agus.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar para terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (vln)







