MANADOET.COM- Praktik keji jual beli bayi bermodus adopsi yang dijalankan melalui media sosial akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan, pengungkapan jaringan ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah bayi Bilqis,” ujar Nunung dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban. Nunung menegaskan, perkara ini menyangkut nyawa manusia sehingga menjadi atensi khusus pimpinan untuk diusut tuntas.
“Ini bukan sekadar angka. Tujuh bayi yang diselamatkan adalah nyawa. Karena itu perkara ini menjadi perhatian serius untuk diungkap seterang-terangnya,” tegasnya.
Dua Klaster Pelaku
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni klaster perantara dan klaster orang tua kandung.
Klaster perantara berjumlah delapan orang, sementara klaster orang tua terdiri dari empat orang. Mereka diduga menjalankan praktik jual beli bayi di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau hingga Papua.
Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari merekrut ibu bayi, menawarkan bayi kepada calon orang tua angkat, hingga memalsukan dokumen kelahiran. Harga yang dipatok pun bervariasi.
“Dari ibu bayi berkisar Rp 8 juta hingga Rp 15 juta. Sementara harga dari perantara bisa mencapai Rp 15 juta sampai Rp 80 juta. Semakin banyak perantara, harganya semakin mahal,” jelas Nurul.
Gunakan TikTok dan Facebook
Modus operandi sindikat ini adalah memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon adopter. Praktik ilegal tersebut diduga telah berjalan sejak 2024 dan disamarkan sebagai proses adopsi resmi.
“Modus operandinya menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, dan lainnya. Disamarkan seolah-olah proses pengangkatan anak yang sah,” ungkap Nurul.
Saat ini, tujuh bayi yang berhasil diselamatkan masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial guna memastikan perlindungan dan penanganan terbaik.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi dan legal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi. Laporkan jika menemukan indikasi praktik ilegal,” tegas Nurul.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan perdagangan orang masih mengintai dan membutuhkan kewaspadaan bersama untuk memberantasnya hingga ke akar. (rds)









