MANADONET.COM- Anggota DPRD Sulawesi Utara, Jeane Laluyan, mempertanyakan proses pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Senin (02/03/2026) siang.
Dia menyoroti penggunaan tenaga kerja dalam pembangunan gedung Kopdes Merah Putih yang disebut menelan anggaran besar.
Menurut dia, sebaiknya untuk tenaga kerja kalua boleh dari Sulut banyak tenaga kerja yang mempuni sehingga bisa andil dalam proses pembangunan.
“Kopdes Merah Putih mendapat dana Rp3 miliar, siapa yang bertanggungjawab dalam Waktu 5 tahun? Ini penting untuk diketahui sehingga bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Gallang, memberikan penjelasan rinci.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah Kopdes Merah Putih di Sulut telah menembus angka 100 unit.
“Data tersebut terus bergerak sejak Desember yang berada di angka 71, dan pada Januari–Februari meningkat menjadi lebih dari 100,” kata dia.
Menurut dia, Total yang sementara membangun ada 151 lokasi atau gerai, dengan nilai satu bangunan Rp1,7 miliar. Pembangunan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
“Dananya dari pemerintah pusat, tetapi itu merupakan platform dari pinjaman koperasi sebesar Rp3 miliar,” jelas Gallang.
Dia menjelaskan, dari total Rp3 miliar tersebut, sekitar Rp1,7 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik gedung, sementara sisa Rp1,3 miliar dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha maupun pengadaan kendaraan operasional.
“kendala utama yang kerap dihadapi adalah ketersediaan lahan pembangunan. Namun demikian, pihaknya menyiapkan solusi dengan meminjampakaikan gedung milik Pemerintah Provinsi bagi koperasi yang membutuhkan,” beber dia
Terkait pertanggungjawaban dana, Gallang menegaskan pemerintah telah menyiapkan skema evaluasi rutin. Setiap tahun ada evaluasi dan pemeriksaan kesehatan koperasi.
“Ada empat kategori, yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan penuh,” ucap dia.
Diketahui, Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden, penugasan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), BUMN yang bergerak di bidang ketahanan pangan dan jasa konstruksi pertanian.
Skema pembiayaan pembangunan tidak bersumber langsung dari APBN, melainkan melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Melalui skema tersebut, setiap unit Koperasi Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian hingga enam tahun.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Sulut guna memastikan program strategis pemerintah pusat tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (rds)






