MANADONET.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai melaksanakan pembahasan Tata Tertib (Tatib) yang akan menjadi dasar aturan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Kepastian tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna internal dengan agenda penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Tatib, yang digelar Senin, 2 Maret 2026 di ruang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Terdapat 13 poin penting yang akan dibahas pada pembahasan tatib DPRD Sulut nantinya. Menariknya, dimana pada poin ketujuh tertulis Alat kelengkapan DPRD, anggota atau gabungan komisi dapat melakukan perjalanan dinas di dalam maupun di luar negeri untuk kepentingan dinas dan dinasan, yang dibacakan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.
“Dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta kepastian prosedur keseragaman mekanisme kerja serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan,” ujar Ketua DPRD Sulut didampingi Wakil Ketua Royke Anter, Michaela Paruntu dan Stela Runtuwene.
Lanjut dikatakan Andi Silangen, seiring dengan dinamika peraturan, perundang-perundangannya terus berkembang, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif, maka tata tertib DPRD yang saat ini berlaku perlu dikaji kembali secara komprehensif.
Adapun usai paripurna internal tersebut, Roy Roring dipercayakan sebagai Ketua Pansus, Yongki Limen sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris, Gracia Oroh. (rds)






