MANADONET.COM – Pernyataan mengejutkan datang dari tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Henny Soetrisno, saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (5/3/2026).
Alih-alih menunjukkan penyesalan atas kasus yang menjeratnya, Henny justru mengaku merasa “exciting” ketika dibawa penyidik untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Sekitar pukul 12.30 Wita, Henny tiba di halaman Kantor Kejati Sulut dengan pengawalan ketat dari penyidik Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. Ia diantar dalam rangka tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Pengawalan dipimpin oleh Ricky Samel bersama sejumlah anggota dari Ditreskrimsus Polda Sulut.
Saat ditemui wartawan, Henny yang mengenakan pakaian berwarna biru hanya memberikan pernyataan singkat. Namun pernyataan tersebut langsung menarik perhatian awak media.
“Saya merasa exciting,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai proses hukum yang sedang dijalaninya.
Diketahui, Henny Soetrisno, warga Winangun Satu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Lurah Malalayang Satu. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada September 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/635/IX/2025/SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 18 September 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Henny kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/38/XI/Res.2.5./2025 Ditreskrimsus tertanggal 24 November 2025.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, penyidik menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses hukum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rds)








