MANADONET.COM – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bersih. Melalui Surat Edaran Nomor: 0777/PL12/TU/2026, manajemen kampus resmi menetapkan kebijakan pembatasan ruang merokok serta pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di seluruh area kampus, baik di dalam maupun di luar gedung.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi bersifat mengikat bagi seluruh civitas akademika, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pengamanan (security), cleaning service, hingga tamu yang berkunjung ke lingkungan kampus.
Direktur Polimdo, Dra. Mareyke Alelo, MBA, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mentransformasi kampus menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, kenyamanan dalam beraktivitas akademik sangat bergantung pada kualitas udara dan kesehatan lingkungan.
“Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi seluruh civitas akademika dari paparan asap rokok. Kami ingin memastikan Polimdo menjadi tempat yang sehat dan nyaman untuk bertumbuh,” ujar Mareyke Alelo dalam keterangannya.
Penerapan aturan ini juga merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang memandatkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk tembakau dan produk serupa.Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pelarangan total terhadap vape atau rokok elektrik.
Keputusan ini didasari oleh data terbaru Kementerian Kesehatan tahun 2024 yang mengungkapkan risiko aerosol vape. Selain mengandung nikotin, aerosol tersebut juga membawa residu logam berat yang berbahaya bagi perokok pasif, terutama jika digunakan di area tertutup seperti ruang kelas atau koridor.Selain faktor kesehatan, gangguan kenyamanan juga menjadi pemicu lahirnya aturan ini.
Pihak kampus menerima banyak keluhan dari mahasiswa mengenai aroma dan asap vape yang mengganggu konsentrasi di area vital seperti perpustakaan.Polimdo telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi mereka yang melanggar. Secara umum, ASN dan staf yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP).
Namun, tindakan lebih tegas akan diambil bagi kategori mahasiswa tertentu. Kampus memberikan peringatan keras bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika terbukti merokok atau menggunakan vape di area kampus, bantuan pendidikan KIP mereka terancam dibatalkan secara permanen.Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya gaya hidup sehat di lingkungan institusi pendidikan tinggi.
(***)









