MANADONET.COM- Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kota Manado.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Senin (20/4/2026).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Mapanget. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K.P. (30) di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Kelurahan Kairagi Satu, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.15 WITA.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, K.P. mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial H.A. (36). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H.A. di Kelurahan Paniki Bawah pada pukul 20.54 WITA di hari yang sama.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 60 paket sabu yang disimpan dalam wadah toples, serta sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap (bong), dan perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, seorang saksi berinisial R.A.D. (21) turut diamankan di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka H.A. mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Manado dengan harga yang bervariasi.
Irham Halid menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok utama dari luar wilayah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam mengawasi pergaulan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti serta pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (***)
Valentino Warouw









