MANADONET.COM- Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kota Manado. Seorang perempuan bernama Henny Soetrisno Poetri resmi didakwa atas perbuatannya yang dinilai menyerang kehormatan seorang Lurah Malalayang I Yetti Tontey melalui unggahan di Facebook.
Keduanya diperhadapkan dalam sidang, dan oleh Ketua Majelis hakim, Aminudin Dunggio, SH, MH, mengajak untuk berdamai. Dan keduanya menyambut menyatakan saling memaafkan dengan terdakwa menghampiri berjabat tangan dan disambut saksi korban, pada 28 April 2026.
“Apakah bersalah atau tidak, nanti di putusan, ada asas praduga tak bersalah presumtion of innocent.” ujar Hakim ketua, diawal sidang.
Dalam sidang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mustari Ali, SH., menghadirkan saksi pelapor Yetty Tontey dan saksi fakta Linda Kalesaran. Pada keterangan saksi korban Yetty, berkeberatan merasa pencemaran nama baik, yang dalam postingan terdakwa di akun media sosial Mike Michael, memposting fotonya, sebut lurah “Abiy*ng abiy*ng” , “D*ngo” dan penghi*nat, pada tanggal 16 September 2025. Yang dilihat sendiri olehnya, dan ada seorang teman yang memberitahu kan hal itu.
Selesai sidang, Lurah Malalayang I Yetti Tontey mengatakan, sebagai korban dan warga Negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Negara.
“Maka dengan berlangsunya sidang saya merasa bersyukur dan berterima kasih dan tentunya harapan saya semoga proses hukum dapat berjalan dengan baik dan lancar, saya hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup dia.
Diketahui, dalam dakwaan dimana Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang memuat tuduhan terhadap korban, sehingga dapat diakses publik luas.
Kasus ini bermula sehari setelahnya, Selasa 16 September 2025, saat korban Yetti Teklah Tontey menerima informasi dari saksi terkait adanya unggahan di akun Facebook bernama “Mike Michael (Oma Embo)”. Postingan tersebut menampilkan foto korban yang mengenakan seragam lurah, disertai kalimat bernada keras, tuduhan, serta kata-kata yang dinilai merendahkan martabat.
Dalam unggahan itu, terdakwa juga menandai sekitar 20 pengguna Facebook lainnya, sehingga memperluas penyebaran informasi. Konten tersebut memuat kritik tajam hingga kata-kata kasar yang ditujukan langsung kepada korban, yang saat itu menjabat sebagai lurah di wilayah Malalayang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa menggunakan ponsel untuk mengunggah konten tersebut. Aksi itu disebut dilatarbelakangi oleh ketidaksenangan terdakwa terhadap postingan korban terkait pemberitaan mengenai isu eksekusi bangunan di kawasan Griya Sea Lestari 5.
Meski diakui tidak memiliki masalah pribadi dengan korban, tindakan terdakwa tetap dinilai telah melampaui batas, karena mempublikasikan tuduhan yang dapat merusak nama baik korban di ruang publik digital.
Akibat unggahan tersebut, korban merasa dirugikan secara moral dan reputasi, sehingga melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Kasus pun kini bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Persidangan dijadwalkan akan mengungkap lebih jauh motif serta dampak dari unggahan tersebut, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Valentino Warouw









