Komisi III DPRD Sulut Dorong Solusi Damai, Dirut MSM Janjikan Perbaikan Jalan Nasional dalam Empat Bulan

oleh -371 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Upaya penyelesaian polemik pemblokiran jalan di kawasan konsesi tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026), DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulut merekomendasikan agar warga membuka kembali akses jalan yang selama ini diblokir, sembari proses negosiasi dengan perusahaan terus berjalan.

RDP yang berlangsung di DPRD Sulut itu dipimpin langsung Koordinator Komisi III sekaligus Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta perwakilan warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Persoalan yang dibahas dalam RDP tersebut mencakup tiga isu utama, yakni pemblokiran jalan oleh warga, tuntutan ganti untung atas lahan yang akan digunakan perusahaan, serta rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan ruas jalan eksisting nasional Girian–Likupang.

Komisi III DPRD Sulut menilai kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi harus berjalan beriringan. Karena itu, DPRD bersama Pemprov Sulut mendorong agar akses jalan segera dibuka kembali sambil memberikan ruang bagi perusahaan dan warga untuk mencapai kesepakatan terkait nilai ganti untung lahan.

Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan warga dan terus melakukan pertemuan secara intensif untuk mencari titik temu.

“Sampai sekarang kami tetap intens bertemu dengan warga membahas ganti untung. Namun keinginan warga berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan berada di angka Rp250 ribu per meter dan itu sudah berada di atas nilai appraisal,” ujar Sompie.

Di tengah proses negosiasi yang masih berlangsung, perusahaan juga memberikan komitmen untuk memperbaiki jalan eksisting yang berstatus sebagai jalan nasional dan berada di bawah kewenangan Balai Jalan Nasional.

Menurut Sompie, perbaikan akan dilakukan sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh BPJN dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar empat bulan.

“Perbaikan jalan akan dilakukan sesuai standar Balai Jalan Nasional. Kami berharap pekerjaan tersebut dapat selesai dalam kurun waktu empat bulan,” katanya.

Sementara itu, pihak BPJN Sulut mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana tukar guling jalan terus dilakukan.

Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dikomunikasikan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan teknis terhadap proses perbaikan jalan yang dilakukan perusahaan.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan rekomendasi DPRD Sulut dan komitmen perbaikan jalan dari pihak perusahaan, diharapkan kebuntuan yang selama ini terjadi dapat segera terurai. Penyelesaian yang mengedepankan dialog dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat lokal dan keberlanjutan investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.