MANADONET.COM– Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Anter, meminta Komisi II DPRD Sulut segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para dealer dan pengusaha alat berat yang beroperasi di Sulawesi Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat.
Permintaan itu disampaikan Royke Anter saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (13/7/2026).
Menurut Royke, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipungut secara optimal.
Ia menilai sektor alat berat merupakan salah satu sumber penerimaan yang masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan PAD apabila pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan Komisi II mengagendakan mengundang para dealer untuk hearing. Kita hanya menjalankan aturan. Perintah undang-undang ada pajak alat berat. Pemerintah daerah dan DPRD hanya menjalankan perintah undang-undang dalam rangka mendapatkan pendapatan yang sah sesuai undang-undang,” tegas Royke Anter.
Politisi tersebut menegaskan bahwa rencana pemanggilan para pelaku usaha bukan untuk mencari kesalahan ataupun memberikan tekanan kepada dunia usaha. Sebaliknya, hearing tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diamanatkan dalam regulasi nasional.
Menurutnya, penerapan pajak alat berat merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Royke juga mengusulkan agar dalam agenda RDP nanti tidak hanya menghadirkan dealer atau distributor alat berat, tetapi juga para pengusaha yang menggunakan maupun memiliki alat berat di Sulawesi Utara.
Kehadiran seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pelaksanaan pajak alat berat, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasinya.
Melalui forum tersebut, DPRD Sulut berharap dapat memperoleh masukan dari dunia usaha sehingga penerapan kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap mendukung iklim investasi di Sulawesi Utara.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulut dalam mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan seluruh potensi penerimaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai. (***)
Valentino







