DPRD Sulut Matangkan Pembahasan Ranperda Penanggulangan KLB, Gelar Rapat Internal Pemilihan Pimpinan Pansus

oleh -510 Dilihat
oleh

MANADONET.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar rapat internal untuk memilih pimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas regulasi tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sulut itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, serta dihadiri para anggota Pansus, pimpinan komisi, dan perwakilan fraksi, Selasa, 20 Juli 2026.

Fransiscus menegaskan, rapat tersebut memiliki peran penting dalam menentukan arah pembahasan Ranperda agar dapat diselesaikan secara efektif dan sesuai target.

“Agenda hari ini sangat krusial karena kita tidak hanya memilih komposisi pimpinan Pansus yang akan mengawal regulasi ini, tetapi juga merumuskan mekanisme dan garis waktu (timeline) kerja ke depan agar pembahasan Ranperda ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Fransiscus di Manado.

Menurutnya, Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular merupakan regulasi strategis yang sangat dibutuhkan Sulawesi Utara sebagai landasan hukum dalam menghadapi berbagai ancaman krisis kesehatan di masa mendatang.

Ia menjelaskan, kehadiran Peraturan Daerah tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah cepat, tepat, dan terukur ketika terjadi Kejadian Luar Biasa maupun wabah penyakit menular, termasuk dalam hal penyediaan dan penggunaan anggaran darurat.

Selain membahas pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus, rapat internal juga menyepakati sejumlah mekanisme kerja yang akan dijalankan selama proses pembahasan Ranperda.

Beberapa agenda yang disusun di antaranya pelaksanaan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Kesehatan dan Biro Hukum, pelaksanaan uji publik dengan melibatkan akademisi, tenaga kesehatan, dan praktisi medis, hingga rencana studi komparatif ke daerah yang telah memiliki regulasi serupa.

DPRD Sulut menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sehingga masyarakat Sulawesi Utara segera memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi potensi penyebaran penyakit menular.

Pansus Resmi Dibentuk Melalui Paripurna

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular melalui Rapat Paripurna yang digelar pada 14 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, membacakan susunan keanggotaan Pansus yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sulut.

“Pansus DPRD yang akan membahas Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular masing-masing dikoordinatori oleh pimpinan dewan, yakni Fransiscus Andi Silangen, Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene,” katanya.

Komposisi Pansus terdiri dari 16 anggota lintas fraksi. Fraksi PDI Perjuangan mengutus Pricylia Rondo, Muslimah Mongilong, Irene Golda Pinontoan, Melisa Gerungan, Pierre Makisanti, Ruslan Abdul Gani, dan Amir Liputo. Fraksi Partai Golkar diwakili Raski Mokodompit dan Yongkie Limen. Fraksi Partai Demokrat mengutus Franky Roger Mamesah dan Angel Wenas. Fraksi Partai NasDem diwakili Prof. Paulina Runtuwene dan Haslinda Rotinsulu, sementara Fraksi Partai Gerindra menunjuk Julitje Margaretha Maringka dan Gracia Oroh.

Fransiscus menjelaskan, setelah pembentukan Pansus disahkan melalui Keputusan DPRD, tahapan berikutnya adalah pemilihan unsur pimpinan Pansus sebelum memasuki pembahasan substansi Ranperda bersama pemerintah daerah.

Dengan dimulainya tahapan kerja Pansus, DPRD Sulut berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum yang mampu memperkuat kesiapsiagaan Sulawesi Utara dalam menghadapi ancaman wabah maupun kondisi darurat kesehatan di masa mendatang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.