DPRD Sulut Bahas KUA PPAS, Komisi III RDP Dengan Dinas Perkimtan dan PUPR Provinsi Sulut

oleh -713 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan anggaran (Banggar) melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2027 bersama TAPD Provinsi Sulut diruangan Paripurna, 7 Agutus 2026. Diruangan lainnya Komisi III DPRD Sulut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkimtan dan Dinas PUPR Provinsi Sulut.

KUA-PPAS Sulut 2027 

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 mulai memunculkan tarik-menarik kepentingan antara keterbatasan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat yang dinilai semakin mendesak. Rapat yang dibuka Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (7/8/2026), berlangsung dengan sejumlah catatan kritis dari anggota dewan.

Pembahasan tidak hanya berkutat pada angka pendapatan dan belanja daerah. Sejumlah persoalan di lapangan turut dibawa ke meja pembahasan, mulai dari infrastruktur yang belum tersentuh pembangunan, kesiapsiagaan bencana, fasilitas kerja pemerintahan yang rusak, hingga kebutuhan pembebasan lahan untuk proyek strategis.

Anggota DPRD Sulut Royke Roring, misalnya, menyoroti kondisi infrastruktur di wilayah kepulauan, khususnya ruas jalan Salibabu.

Menurut Roring, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima DPRD, ruas jalan tersebut disebut belum pernah mendapatkan pengaspalan sejak era kemerdekaan.

“Penanganan jalan ini agar dapat diprioritaskan oleh Dinas PUPR. Karena sejak era kemerdekaan belum pernah tersentuh aspal,” ujar Royke. Ia menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga pemerataan perhatian pemerintah terhadap masyarakat di daerah.

Di sektor permukiman, ia juga meminta program Penyediaan Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dievaluasi. Menurutnya, pemasangan lampu jalan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan bukan semata-mata mengejar target program.

Sorotan terhadap rancangan KUA-PPAS 2027 juga disampaikan anggota DPRD Sulut Pierre Makisanti. Pierre mempertanyakan arah prioritas plafon anggaran yang telah ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menyebut pembahasan KUA-PPAS yang telah berlangsung selama beberapa pekan belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat sejumlah kebutuhan yang belum mendapatkan tambahan anggaran.

“Setelah beberapa minggu membahas KUA-PPAS, anggaran serta plafond yang ditetapkan TAPD belum dapat kita sepakati karena masih banyak yang belum ada tambahan penganggaran,” kata Pierre.

Pierre juga menilai masih terdapat ketidakadilan dari sisi penganggaran, terutama pada Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Dinas Sosial. Persoalan lain yang mencuat adalah kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Anggota DPRD Sulut Nick Lomban mengingatkan bahwa Sulawesi Utara merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Karena itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang penanggulangan bencana harus diikuti dukungan anggaran yang memadai. Nick meminta BPBD mendapatkan tambahan dana kesiapsiagaan agar dapat bergerak cepat ketika terjadi bencana.

“Terkait BPBD kita sudah punya Perda, jadi dalam prosesnya sekarang saat terjadi banyak bencana dana tersebut dapat digunakan. Minimal ada tambahan dana kesiapsiagaan bencana untuk respons cepat,” tegasnya.

Selain BPBD, Nick meminta pemerintah memperkuat dukungan terhadap Balitbang. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia Sulut perlu dibarengi pemanfaatan potensi peneliti daerah.

Sorotan lebih detail disampaikan Amir Liputo setelah melakukan cross-check terhadap plafon anggaran bersama Komisi III DPRD Sulut. Liputo mengungkapkan adanya penurunan anggaran BPBD yang dinilainya patut menjadi perhatian serius. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp300 juta, dalam rancangan TA 2027 anggaran tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp207 juta.

“Pemangkasan ini sangat riskan mengingat tingginya potensi bencana seperti kebakaran hutan yang baru-baru ini melanda Minahasa Tenggara,” ujar Amir.

Di sisi lain, terdapat kesenjangan cukup besar antara kebutuhan program dan kemampuan fiskal daerah. Liputo mengungkapkan, bidang Prasarana, Permukiman dan Pertanahan mengusulkan kebutuhan anggaran hingga Rp25 miliar. Namun, kemampuan anggaran yang saat ini dapat diakomodasi hanya sekitar Rp7 miliar.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp18 miliar yang belum terakomodasi. Liputo juga mempertanyakan sejumlah program yang sebelumnya muncul dalam pembahasan anggaran, namun kemudian tidak terlihat dalam rancangan terbaru, termasuk pengadaan pompa air dan pembangunan jalan.

Ia turut mendesak TAPD memperhatikan kebutuhan pembebasan lahan untuk proyek strategis, termasuk Manado Outer Ring Road (MORR) III yang membutuhkan dukungan anggaran sekitar Rp23 miliar.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memasukkan seluruh usulan tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tahlis, penyusunan anggaran tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menegaskan, pemerintah berupaya mengarahkan anggaran pada kepentingan publik.

“Anggaran ini kami prioritaskan pada kepentingan publik. Artinya jika ada yang tidak sesuai langsung kita coret. Contohnya permintaan mobil dinas di ESDM. Karena memang ada keterbatasan anggaran,” ungkap Tahlis.

Ia menjelaskan, kemampuan belanja daerah harus disesuaikan dengan asumsi pendapatan dan distribusi anggaran kepada masing-masing perangkat daerah. Termasuk di dalamnya, kata Tahlis, terdapat Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang harus dimitigasi dalam proses penyusunan anggaran.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulut

Di tengah pembahasan anggaran tersebut, sorotan juga mengarah pada kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Sulawesi Utara, Reinhard Wariki.

Pejabat yang baru dilantik Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus itu mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama Dinas Perkim, Jumat (7/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo secara terbuka menyoroti komunikasi antara Komisi III dan Dinas Perkim yang dinilai belum berjalan optimal.

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter bahkan meminta Reinhard tidak ragu menyerahkan penjelasan kepada kepala bidang apabila terdapat pertanyaan yang belum dapat dijawabnya.

“Pak Kadis tidak usah tegang-tegang. Kalau tidak mampu jawab pertanyaan dari kami dan komisi, serahkan saja ke kepala bidang yang mendampingi,” ujar Anter.

Liputo juga mempertanyakan sikap kepala dinas yang disebut enggan menerima komunikasi melalui telepon dari pihak Komisi III.

“Sebagai mitra kerja, kita harus intens dalam komunikasi. Masa baru jadi kadis sudah tidak mau angkat telepon. Ini harus menjadi perhatian dan bahan koreksi ke depan,” tegas Liputo.

Sorotan tersebut tidak berhenti di ruang rapat. Usai RDP, wartawan yang hendak meminta keterangan mengenai hasil pembahasan rapat tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan wawancara dengan Plt Kadis Perkim Sulut tersebut.

Sikap tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pejabat publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Terlebih, Dinas Perkim merupakan salah satu perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan program pembangunan dan pelayanan publik.

Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Gubernur Yulius Selvanus.

Sebagai pejabat yang baru dipercaya memimpin perangkat daerah, Reinhard Wariki tidak hanya dituntut mampu menjalankan program dan administrasi pemerintahan, tetapi juga membangun komunikasi dan koordinasi dengan DPRD sebagai mitra kerja serta terbuka terhadap media.

Pada akhirnya, pembahasan KUA-PPAS tidak sekadar menjadi proses menyusun angka pendapatan dan belanja daerah. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ruang untuk menentukan sejauh mana APBD Sulut 2027 mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat sekaligus memastikan keterbatasan fiskal tidak mengorbankan kebutuhan yang bersifat mendesak. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.