Tim URC Alpha Polresta Manado Bekuk Pelaku Pengancaman di Bumi Beringin ll

oleh -121 Dilihat
oleh

MANADONET.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Polresta Manado mengamankan seorang pria Benny (33) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang warga di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

‎Pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Aduan Nomor: 1423/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pengancaman yang terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

‎Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

‎“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Elwin.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bernama Stivano sedang mengendarai kendaraan roda empat di wilayah Bumi Beringin.

‎Saat itu, kendaraan korban ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan roda empat yang dikendarai pelaku. Setelah kejadian, pelaku diduga langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraannya.

‎Korban kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga ke arah Jalan 17 Agustus. Setelah kendaraan pelaku berhenti, pelaku disebut keluar dari kendaraan sambil membawa senjata tajam.

‎Pelaku kemudian diduga menggertak dan mengancam korban. Merasa terancam, korban selanjutnya mendatangi SPKT Polresta Manado untuk membuat laporan.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

‎Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di sekitar Lorong Kuhun, Kota Manado. Tim kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

‎Saat dilakukan interogasi awal, pelaku disebut mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban.

‎“Yang bersangkutan sudah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Elwin.

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (****)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.