MANADONET.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pria tersebut diketahui bernama AJ alias Aldy, (36), warga Kombos Timur Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Ia diamankan polisi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar di Kompleks Perumahan Kombos Timur.
Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan 30 galon atau jeriken yang masing-masing berisi sekitar 25 liter solar. Jika ditotal, BBM yang ditemukan mencapai sekitar 750 liter.
Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi bahwa BBM tersebut diduga ditimbun oleh Aldy Jatahi.
Petugas kemudian mengamankan Aldy bersama seluruh barang bukti ke Mako Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 galon/jeriken berisi BBM jenis solar, Masing-masing berisi sekitar 25 liter, Total keseluruhan sekitar 750 liter solar.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polresta Manado untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata dia. (***)
Valentino








