MANADONET.COM— Aksi penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Maasing Lingkungan 2, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Bravo Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Enam terduga pelaku masing-masing berinisial R.D. (17), M.S. (24), S.G. (20), A.L. (22), R.H. (19), dan A.P.C. (19). Mereka diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Sementara dua korban masing-masing berinisial J.N.K. (24) dan H.A.H. (35). Keduanya juga merupakan warga Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1977/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, peristiwa tersebut bermula ketika keenam terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di wilayah Maasing.
Tak lama kemudian, kedua korban datang menggunakan sepeda motor dan bergabung untuk mengonsumsi minuman keras bersama.
Situasi kemudian memanas setelah korban berinisial J.N.K. diduga mencekik salah seorang terduga pelaku berinisial S.G.
Korban kemudian disebut mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan hendak menikam seorang pria berinisial W.C. Melihat kejadian tersebut, terduga pelaku A.P.C. diduga merampas senjata tajam tersebut.
Dalam keributan itu, A.P.C. kemudian diduga menikam J.N.K. sebanyak satu kali hingga mengenai bagian siku tangan kiri korban dan menyebabkan luka robek.
Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku R.D. diduga kembali menikam korban dari arah belakang. Senjata tajam tersebut kemudian diambil oleh M.S., yang diduga melanjutkan penikaman sebanyak dua kali hingga mengenai bagian punggung belakang korban.
Sementara itu, korban kedua berinisial H.A.H. disebut sedang tertidur dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Korban kemudian diduga dianiaya oleh tiga orang, yakni S.G., A.L., dan R.H. hingga terjatuh ke saluran air.
Saat itu, korban H.A.H. disebut berusaha mengeluarkan badik yang dibawanya. Namun, ketiga terduga pelaku diduga terus melakukan pemukulan hingga terjadi aksi tarik-menarik senjata tajam antara korban dan para pelaku.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam keributan.
Atas kejadian tersebut, pihak korban selanjutnya mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan dan meminta kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Tim Bravo Resmob Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan keenam terduga pelaku.
Mereka kemudian dibawa ke Mako Polsek Tuminting sebelum diserahkan kepada piket penyidik Unit 4 Reskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua buah senjata tajam jenis badik berbahan besi putih, masing-masing berukuran sekitar 40 sentimeter.
Saat ini keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia. (***)







