3 Pelaku Dugaan Penganiayaan Akibatkan Korban Tomi Wagiu Meninggal Dunia di Bolevard Manado Berhasil Ditangkap URC Polresta Manado

oleh -719 Dilihat
oleh

MANADONET.COM— Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang berujung pada meninggalnya seorang pria di Kota Manado akhirnya menemui titik terang. Tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado.

Ketiga pelaku masing-masing Fauzan Suratinoyo (24), Fazrin Harmai (21), dan Riski Suratinoyo (26). Ketiganya diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, tepatnya di depan RM Dabu-Dabu Lemong, Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Tommy Wagiu, seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika korban diduga terlibat dalam persoalan yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama.

Pelapor, Anggario Wagiu (22), mendapat informasi bahwa Tommy telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang sebelumnya tidak dikenal.

Akibat penganiayaan tersebut, Tommy mengalami sejumlah luka dan kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisi korban kemudian berujung fatal hingga dinyatakan meninggal dunia.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan polisi dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan.

Berbekal hasil penyelidikan dan koordinasi dengan piket penyidik Satreskrim Polresta Manado, petugas bergerak cepat melakukan pencarian terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit V Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dari informasi awal yang diperoleh penyidik, motif penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh salah paham. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Dalam penanganan awal kasus ini, polisi belum mengamankan barang bukti. Ketiga pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna menentukan proses hukum selanjutnya. Kasus tersebut telah dilaporkan melalui LP/B/1979/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapakan tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami tangkap, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.