URC Tim Charlie Polresta Manado Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Tateli

oleh -539 Dilihat
oleh

MANADONET.COM— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia.

‎Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AT (20), PK (18), dan MP (18). Mereka diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.45 WITA di wilayah Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

‎Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Sialagan.

‎Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

‎Korban dalam kasus ini diketahui berinisial FR (24), warga Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang. Sementara laporan perkara dibuat oleh IR (49).

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban diduga terlibat persoalan dengan para pelaku. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, terjadi salah paham yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama.

‎Korban kemudian mengalami luka akibat penganiayaan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pihak keluarga korban mendapat informasi bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit setelah dipukul oleh orang yang belum dikenal. Pelapor kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

‎Atas kejadian tersebut, korban dan keluarga merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan di Mako Polresta Manado. Merespons laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

‎Tim kemudian mendatangi kediaman keluarga salah satu pelaku. Dengan pendekatan persuasif, keluarga akhirnya menyerahkan pelaku kepada petugas.

‎Saat berada di lokasi, petugas juga mendapati dua pelaku lainnya berada di kediaman tersebut. Ketiganya kemudian langsung diamankan.

‎Selanjutnya, Tim URC membawa ketiga pelaku ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua buah kayu balak yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan.

‎Berdasarkan hasil awal penyelidikan, motif sementara perkara ini diduga dipicu salah paham yang terjadi dalam kondisi para pelaku dipengaruhi minuman keras (miras).

‎Ketiga pelaku kini diserahkan kepada penyidik untuk menjalani interogasi dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1947/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.

‎Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya kejadian tersebut.

‎”Para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup kasat. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.