MANADONET.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai mematangkan arah kebijakan fiskal daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2026), Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Tak sekadar menyampaikan angka, Gubernur menegaskan APBD 2027 harus menjadi instrumen untuk menerjemahkan arah pembangunan daerah ke dalam program yang terukur, terarah dan dapat dilaksanakan secara disiplin.
Rapat paripurna tersebut juga sekaligus menjadi agenda pengambilan keputusan atas Ranperda Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2026.
Menurut Yulius, penyusunan Ranperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 yang telah disepakati bersama pada 14 Agustus 2026.
“Ranperda APBD ini menerjemahkan arah kebijakan makro dan 8 Prioritas Pembangunan Daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, terinci, dan siap dieksekusi secara disiplin oleh seluruh perangkat daerah,” ujar Yulius.
Penyusunan RAPBD 2027 juga mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026. Pemprov Sulut menerapkan tiga prinsip utama dalam tata kelola fiskal, yakni kehati-hatian, adaptif dan antisipatif untuk merespons dinamika fiskal nasional maupun global.
Dalam kerangka awal RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.242.800.386.069. Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3.043.414.584.637.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp41.237.530.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp240.623.331.432. Angka-angka tersebut merupakan postur awal yang masih dapat mengalami penyesuaian dalam proses pembahasan.
Salah satu faktor yang masih menjadi perhatian adalah Transfer ke Daerah (TKD). Alokasi definitif dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), belum sepenuhnya ditetapkan.
Karena itu, setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi TKD, postur RAPBD 2027 akan disesuaikan dalam tahapan pembahasan.
Yulius menegaskan, penyesuaian tersebut harus dilakukan secara transparan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap delapan prioritas pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
Di tengah dinamika fiskal tersebut, Pemprov Sulut menyatakan tetap berupaya menjaga ruang fiskal daerah.
Namun, Yulius menegaskan fleksibilitas fiskal tidak boleh menggeser orientasi utama APBD, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ruang fiskal dijaga, tetapi alokasi belanja tetap harus proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Sejumlah strategi juga disiapkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Di antaranya memperkuat kemandirian fiskal melalui akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat melalui APBN, serta mengembangkan skema pembiayaan kreatif melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), CSR BUMN dan sektor swasta.
Pemprov Sulut juga memperhitungkan kewajiban pembayaran cicilan utang kepada PT SMI dalam pengelolaan fiskal daerah.
Di tengah pembahasan mengenai APBD, Yulius turut menyampaikan capaian Sulut di tingkat regional.
Pada Jumat (18/9/2026), Sulut meraih penghargaan Terbaik 1 kategori Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi. Atas capaian tersebut, Pemprov Sulut juga memperoleh insentif fiskal sebesar Rp2 miliar.
Yulius menyebut penghargaan tersebut sebagai hasil kerja bersama pemerintah daerah, DPRD, seluruh komponen pembangunan dan masyarakat Sulawesi Utara.
Pemanfaatan insentif fiskal tersebut nantinya akan mengikuti petunjuk teknis dari kementerian terkait agar penggunaannya tetap akuntabel dan tepat sasaran.
Sementara itu, terkait Perubahan APBD 2026, Yulius menyampaikan apresiasi atas berbagai saran dan masukan konstruktif DPRD Sulut selama proses pembahasan.
Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat keselarasan program sekaligus mempercepat pembangunan berkelanjutan. Anggaran juga difokuskan pada program yang menyentuh kepentingan masyarakat, penanganan kondisi mendesak serta kebutuhan kemanusiaan.
Efisiensi dan realokasi anggaran turut dilakukan dengan menggeser anggaran dari kegiatan tertentu ke program yang dinilai memiliki dampak lebih langsung bagi masyarakat.
Gubernur menegaskan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 bukan sekadar formalitas administratif. Setelah ditetapkan menjadi Perda APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD, dokumen tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program dan pelayanan publik.
“Bukan sekadar prosedur formal di atas kertas, melainkan komitmen moral dan amanah rakyat Sulawesi Utara,” kata Yulius.
Ia meminta seluruh jajaran mengawal implementasi anggaran dengan kerja nyata, kedisiplinan, integritas dan rasa tanggung jawab.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu momentum penting bagi Pemprov dan DPRD Sulut dalam menentukan arah pengelolaan keuangan daerah, baik untuk menuntaskan program pembangunan 2026 maupun mempersiapkan fondasi pembangunan Sulut pada 2027. (***)








