MANADONET.COM – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang Sulawesi Utara resmi dilaporkan ke Polresta Manado terkait dugaan penganiayaan terhadap pasien bernama Andriano Tangkilisan. Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban, Ronald Tangkilisan, yang meminta aparat kepolisian segera mengusut kejadian yang menimpa anaknya.
Ronald mengatakan, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado dengan nomor tanda terima laporan STTLP/B/2331/SPKT/POLRESTAMANADO/POLDASULAWESIUTARA.
“Kami berharap kiranya dari pihak kepolisian bisa memproses laporan kami dengan cepat, mengingat anak kami saat ini sedang berada di Rumah Sakit Prof. Kandou Manado dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Ronald, Minggu (18/10/2026).
Menurut Ronald, kondisi Andriano diketahui setelah menjalani pemeriksaan di RS Prof. Kandou. Berdasarkan penjelasan dokter, ditemukan adanya pendarahan pada bagian kepala serta gumpalan darah keras di bagian rusuk.
“Dokter di RS Prof. Kandou menjelaskan sambil memperlihatkan hasil scan. Tapi hasil scan tersebut tidak diizinkan untuk saya foto atau ambil,” ungkapnya.
Ronald juga menyebut personel Polresta Manado telah mendatangi pihak keluarga di rumah sakit. Ia mengatakan, proses penyelidikan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk pemeriksaan medis dan proses visum.
“Dari personel Polresta Manado sudah mengunjungi kami di rumah sakit, dan untuk proses ke depan akan dilakukan proses visum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSJ Ratumbuysang, dr Ester Wowor, membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap Andriano Tangkilisan oleh oknum di rumah sakit tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2026), Ester menegaskan bahwa informasi mengenai pasien yang mengalami kondisi tidak sadarkan diri akibat dugaan penganiayaan oleh oknum RSJ Ratumbuysang tidak benar.
“Terkait info di atas, kami informasikan tidak ada pasien yang diduga koma karena dianiaya oleh oknum RS Ratumbuysang,” kata Ester.
Ia menjelaskan, Andriano Tangkilisan memang sebelumnya menjalani perawatan di RSJ Ratumbuysang. Namun, pasien tersebut kemudian dirujuk ke RS Prof. Kandou karena mengalami kondisi fisik yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Terkait pasien atas nama Adriano Tangkilisan yang dirawat di RS Prof. Kandou, dirujuk dari RSJ Ratumbuysang karena sakit fisik yang perlu penanganan lanjut di RS Prof. Kandou,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, proses penyelidikan kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang penyebab kondisi Andriano, termasuk memastikan apakah terdapat unsur penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan pihak keluarga atau kondisi medis sebagaimana penjelasan pihak RSJ Ratumbuysang. (***)
valentino warouw






