MANADONET.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (19/10/2026).
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulut memperkuat landasan hukum dalam mendorong pemberdayaan perempuan, meningkatkan kesetaraan kesempatan, serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di daerah.
Melalui inisiatif legislasi tersebut, DPRD Sulut berharap dapat menghadirkan regulasi yang responsif, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan yang merugikan.
Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar bagi penguatan kebijakan dan program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak.
Langkah legislasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui pembentukan regulasi yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mendukung terwujudnya Sulawesi Utara sebagai daerah yang ramah perempuan dan anak.








