DPRD Sulut Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025, Cindy Wurangian Soroti PAD, Serapan Anggaran hingga SILPA

oleh -403 Dilihat
oleh

MANADONET.COM– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 di DPRD Sulut berlangsung dinamis.

Sejumlah catatan kritis disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama terkait kinerja pendapatan, realisasi belanja, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Dalam rapat kerja Banggar DPRD Sulut bersama TAPD yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (7/7/2026), Anggota Banggar Cindy Wurangian mempertanyakan sejumlah indikator yang dinilai belum menggambarkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan pertama diarahkan pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Cindy, terdapat ketidaksesuaian antara pertumbuhan PAD secara tahunan dengan pencapaian target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) tumbuh 8,9 persen secara year on year (YoY), tetapi target tahun 2025 tidak tercapai, lalu ukuran keberhasilannya ada di mana?” tanya Cindy kepada jajaran TAPD yang dipimpin Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang.

Selain pendapatan, legislator dari Daerah Pemilihan Minahasa Utara–Bitung itu juga mengkritisi realisasi belanja daerah. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban APBD, alokasi belanja meningkat sekitar delapan persen, namun tingkat realisasinya hanya mencapai sekitar 91 persen.

Menurut Cindy, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat anggaran dalam jumlah besar yang belum dimanfaatkan untuk menjalankan program-program pemerintah.

“Belanja naik, tetapi realisasinya hanya 91 persen. Berarti masih ada lebih dari Rp300-an miliar yang tidak terserap. Program utama apa yang sebenarnya tidak terlaksana?” ujarnya.

Ia meminta TAPD menjelaskan secara rinci program-program yang tidak terealisasi sehingga menyebabkan rendahnya tingkat penyerapan anggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Cindy juga mempertanyakan munculnya surplus anggaran sebesar sekitar Rp330 miliar. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai faktor pembentuk surplus tersebut.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah surplus tersebut merupakan hasil efisiensi anggaran, peningkatan pendapatan daerah, atau justru terjadi karena sejumlah program yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan.

Selain itu, perhatian Banggar juga tertuju pada nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tercatat sekitar Rp177 miliar.

Cindy mengingatkan agar pemerintah daerah memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai SILPA. Ia menegaskan bahwa SILPA tidak seluruhnya merupakan dana yang bebas digunakan karena sebagian besar telah memiliki peruntukan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, ia juga meminta kejelasan mengenai hubungan antara nilai SILPA dengan kewajiban pembayaran utang belanja barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada pihak ketiga.

“Bagaimana posisi utang beban barang dan jasa terhadap SILPA yang ada?” tanyanya.

Rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut masih berlanjut dengan agenda pendalaman materi. DPRD Sulut melalui Badan Anggaran menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan agar seluruh indikator keuangan daerah dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (***)

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.