MANADO- Tim Maleo Unit II Polda Sulut dibawah pimpinan IPDA Trivo Datukramat berhasil menangkap tersangka penipuan penggelapan uang tunai Rp42 juta, Sabtu (30/10/2021).
Kanit II Maleo Polda Sulut IPDA Trivo Datukramat mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan pengaduan di Polresta Manado, Minggu (26/09/2021), dengan terlapor CRL, (25), Warga Desa Sea, Jaga III, Kecamatan Pineleng, Minahasa. Dimana terlapor diduga melakukan pencurian/penggelapan uang tunai sekira Rp42 juta.
“Kemudian tim mendapat informasi bahwa terlapor berada di Desa Balahu, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo,” ujar dia, Senin (1/11/2021)
Menurut dia, pada saat itu juga tim sedang berada di Gorontalo dengan tugas penangkapan kasus pencurian.
“Namun, saat mendapatkan informasi terlapor kasus penggelapan tim langsung berkolaborasi dengan Tim Pandawa Polres Gorontalo berhasil menangkap terlapor,” jelas dia.
Terlapor telah diserahkan ke Unit V Sat Reskrim Polresta Manado sesuai dengan Laporan Pengaduan yang sudah dibuat. (Firdaus Syam)