MANADO- Tim Macan Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Polresta Manado IPDA Heraldy Yudhantara berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik di wilayah Wanea, Rabu (3/11/2021).
Dua pelaku yakni, CG alias Ales, (29), Warga Bumi Nyiur lingkungan III, Kecamatan Wanea dan YAT alias Anes, (37), Warga Kelurahan Bumi Nyiur lingkungan IV, Kecamatan Wanea.
Menurut keterangan pelaku CG alias Ales dimana beralasan mengajak untuk menyita barang di rumah pamannya karena tidak membayar gaji, namun harus masuk lewat pintu belakang.
Kemudian kedua pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit TV Android 32 inch dan langsung pergi jalan kaki, karena lokasi rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban Robby Arthur Moniaga Watung, (47), Warga Kelurahan Buminyiur, Lingkungan II, Kecamatan Wanea.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado. Tim Macan Polresta Manado bergerak dan menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kanit Buser Polresta Manado IPDA Heraldy Yudhantara. (Firdaus Syam)