MANADO, Manadonet.com- Cafe R&B Kawasan Megamas Manado resmi ditutup mulai Senin, (22/11/2021) hingga Rabu, (25/11/2021) oleh Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Manado.
Penutupan dikarenakan Cafe R&B melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam hal jam operasional.
Satgas Covid-19 Manado juga sebagai Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Aruan mengatakan, menindaklanjuti adanya berita yang viral terkait kasus penikaman pada Minggu dinihari, dari situ dapat kita lihat adanya pelanggaran terkait dengan Protokol Kesehatan oleh R&B ini dan ditindaklanjuti oleh satgas Covid-19 Manado.
“Jadi penutupan selama 3 hari, dimana selama 3 hari ini tidak bisa melakukan kegiatan operasional sebagaimana biasanya,” ujar Kompol Tommy Aruan.
Dia berharap, kejadian ini jangan sampai terulang lagi.
“Menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya bisa kontrol terhadap usaha mereka masing-masing pelaksaaan protokol kesehatan,” harap Kompol Tommy Aruan.
Sementara itu, Asisten Manajer R&B Frangky Kewo mengatakan, kami dari menejemen R&B mengikuti saja aturan dari pemerintah. Tapi kembali lagi ini masalah dari media sosial yang mungkin terlalu dibesar-besarkan, karena cerita di media sosial tidak seperti apa yang terjadi.
“Kami punya keamanan yang cukup banyak di R&B, ketika ada perkelahian itu sudah di parkiran belakang diluar R&B. Karena kami ketika ada tamu yang mulai aneh-aneh kami keluarkan,” terang dia.
Lanjut dia, disegel 3 hari kasihan para pekerja. Waiters 15 orang, kasir 1, bartender 1, orang dapur 2, security 4, dj, kasihan tidak bisa bekerja selama 3 hari.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Wali Kota Manado nomor 440/D.02/KES/980/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Manado dijelaskan dimana rumah makan/restoran kafe jam operasional dibatasi sampai Pukul 22.00 Wita. (Firdaus Syam)