MANADO, Manadonet.com- Kasus penikaman menggunakan senjata tajam di Wilayah Hukum Polresta Manado khususnya di bulan November 2021 terus terjadi. Gerak cepat kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, ada juga pelaku yang masih misterius dan belum berhasil ditangkap hingga, Selasa (23/11/2021) Pukul 22.30 Wita.
6 Kasus Penikaman di Wilayah Hukum Polresta Manado di Bulan November 2021:
1. Kawasan Megamas Manado, (23 November 2021, Sekira Pukul 03.00 Wita)
Dialami oleh Dua Wiraswasta bernama Glendy Calvien Wuisan (35), Warga Kelurahan Teling Atas, Lingkungan Vlll, Kecamatan Wanea dan lelaki bernama Jimmy Royke Katuuk (41), Warga Warukapas, Jaga 10, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Peristiwa tersebut itu terjadi pada hari Selasa (23/11/2021) Sekira Pukul 03.00 Wita di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang. Lebih tepatnya di halaman parkiran Story Cafe, Kawasan Megamas Manado.
Pelaku: Misterius
2. Kompleks Pasar Buah, Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado (21 November 2021)
Lelaki berinisial OJ alias Omis (20), Warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan V, Kecamatan Singkil. Terpaksa diringkus Tim Rayon Sabhara Polresta Manado.
Pasalnya, pelaku yang diketahui kesehariannya seorang mekanik ini. Telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Abdurhman Djailani (21), Warga Dusun Slamet Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
Pelaku: Ditangkap
3. Kawasan Megamas Manado/Café R&B, Kota Manado (20 November 2021)
Martin Derek, Warga Kelurahan Wenang Selatan, Lingkungan IV, Kecamatan Wenang, Manado kena tikam di bagian perut saat berada di Café R&B Kawasan Megamas Manado, Sabtu (20/11/2021). Pelaku sendiri belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan laporan yang sudah dilaporkan Lus Derek, (58) ke Polresta Manado dimana pasca penikaman korban langsung dibawa ke RS Pancaran Kasih, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.
Pelaku: Misterius
4. Bumi Nyiur Lingkungan 4, Kecamatan Wanea, Kota Manado (17 November 2021)
Pada hari Rabu 17 November 2021 sekitar 04.50 wita, berawal dari korban Fadli Maspeke,(29), bersama dengan pelaku ML, (19), miras bersama sama dan pelaku tersinggung dengan ucapan pelaku mengenai pacar dari pelaku sehingga pelaku langsung menikam korban di bagian lengan kiri sehingga korban mengalami luka tikam.
Pelaku: Ditangkap
5. Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado (15 November 2021, Pukul 15.00 Wita)
Kasus penikaman pelaku RS, (18) dan FW, (17), korban Rivaldo Udji, (19). Kronologis, Minggu 14 November 2021 Pukul 03.00 Wita Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan III Kecamatan Paal Dua Kota Manado (Lampu merah JN) Telah terjadi Tindak Pidana Secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, yang dilakukan oleh pelaku.
korban dianiaya dengan cara pelaku menikam dengan menggunakan sebilah pisau jenis pisau penusuk, menikam korban beberapa kali dan mengenai dibagian paha kaki sebelah kiri mengalami luka tusuk dan bagian lengan tangan sebelah kiri mengalami luka gores.
Pelaku : Ditangkap
6. Hotel Makapetor Manado (10 November 2021)
Pelaku yang diamankan ada 3 orang, untuk RT, RK yang melakukan penikaman kepada korban dengan 4 tusukan. 2 tusukan di sebelah punggung kanan atas, 1 di pinggang dan 1 dibagian belakang korban.
Pelaku: Ditangkap
Sumber : berbagai sumber diolah
Peliput: Firdaus Syam
Editor: Valentino Warouw