MANADO, Manadonet.com- Pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl inisial G, (25), Warga di Kecamatan Mapanget Kota Manado, yang akan mengedarkan 248 butir obat trihex ditangkap Satuan Narkoba Polresta Manado.
Kronologis, Sabtu (8/1/2022) sekira Pukul 20.30 Wita tim Satuan Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Kumaraka, Lingkungan satu, Kota Manado dimana akan terjadi transaksi obat keras yang diduga obat keras Thryhexypenidyl.
Selanjutnya Pukul 21.00 Wita tim bergerak ke TKP dan mengamankan pria G dan J, serta digeledah tim menemukan obat keras yang diduga Thryhexypenidyl sebanyak 248 butir.
Obat terlarang itu disimpan dalam kamar dan di luar rumah oleh pelaku G, yang disimpan dalam bungkus rokok. Selanjutnya pelaku dan barang Bukti langsung diamankan ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sudah kami tangkap dan akan proses lebih lanjut,” kata dia. (Firdaus Syam)