MANADO, Manadonet.com- Ibu rumah tangga berinisial RU, (47), Warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kota Manado mendatangi pihak yang berwajib.
Di hadapan petugas IRT ini melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang nelayan berinisial MPA alias Miraj (20-an), Warga Kelurahan Banjer, Lingkungan Vll, Kecamatan Tikala, terhadap korban perempuan ASG (17), yang masih duduk di banbku sekolah menengah atas (SMA).
Kejadian tersebut itu terjadi pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar Pukul 22.20 wita di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana perbuatan tersebut itu terbongkar setelah orang
tua korban melihat tingkah laku anaknya sudah mulai berubah, dari situlah orang tua korban langsung mengintrogasi anaknya.
Dimana atas pengakuan korban pada orang tuanya, pelaku yang merupakan pacar korban sebelumnya terlibat adu mulut dengan korban hingga akhirnya pelaku langsung memukul korban di bagian wajah, leher, tangan dan paha dengan menggunakan kepalan tangan.
Setelah usai menganiaya korban, pelaku kemudian mengantar korban pulang kerumah.
Geram dengan perbuat yang dilakukan pelaku, yang sudah pernah dibuatkan surat pernyataan namun melanggarnya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut itu ke pihak yang berwajib, (13/1/2022).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kami,” ujar dia. (Firdaus Syam)
