MANADO, Manadonet.com- Pria inisial H, (22), Warga di Kecamatan Pineleng, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Dihadapan petugas, H melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan lelaki berinisial G alias Glend, Warga Desa Sea, Jaga Dua, Kecamatan Pineleng, terhadap korban sebut saja Mawar, (8).
Kejadian tersebut itu terjadi pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar Pukul 19.00 Wita di salah satu rumah yang berada di Desa Sea Dua, Kecamatan Pineleng. Namun baru dilaporkan, Rabu, (12/1/2022).
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, kejadian tersebut itu terbongkar setelah pelapor mendapatkan informasi dari istrinya.
Dimana menurut keterangan istri pelapor, memergoki pelaku sudah dalam keadaan terbuka celana, sedangkan korban yang masih bocah ini berada diatas perut pelaku.
Mendengar cerita dari istrinya, pelapor yang geram dengan perbuatan pelaku, melaporkan kejadian tersebut itu ke pihak yang berwajib
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi Minggu (16/1/2022) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tutup dia. (Daus)