MANADO, Manadonet.com- Tim Satuan Narkoba Polresta Manado dipimpin Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso berhasil menangkap pelaku pria inisial AG, (26).
Pelaku diketahui adalah warga Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku diduga mengedarkan obat keras jenis Thryhexypenidyl di Wilayah Singkil, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Sumardi menjelaskan, Minggu, 20 Februari 2022, sekira Pukul 15.00 Wita tim mendapat informasi dari masyarakat.
“Dimana di Jalan Sungai Musi, Singkil I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, bahwa ada seorang pria inisial AG alias Akbar memiliki, menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl,” kata dia.
Lanjut dia, selanjutnya tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku tersebut, beserta barang bukti yang diduga obat keras jenis Thryhexypenidyl.
“Obet keras tersebut disimpan dalam bungkus plastik Hitam sebanyak 209 butir,” ucap dia.
“Tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia. (DS)