MANADO, Manadonet.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD manado menyosialisasikan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) di sejumlah kecamatan.
Ketua Bapemperda DPRD Manado, Soni Lela menyebut, empat ranperda yang disosialisasikan kepada masyarakat yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan, dan Ranperda tentang Retribusi Daerah.
“Sosialisasi empat ranperda itu dilaksanakan di Kecamatan Malalayang, Tikala, Tuminting dan Singkil,” ujar Lela.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Noortje Van Bone mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Saat ini, DPRD Manado sementara menggodok empat ranperda untuk ditetapkan menjadi perda yang pastinya akan sangat bermanfaat kepada masyarakat,” tutur Noortje diiyakan para anggota Bapemperda lainnya.
Sekretaris Kota (Sekkot) Manado Dr. Micler Lakat menambahkan, empat ranperda yang sementara disosialisasikan Bapemperda DPRD Manado telah melalui kajian akademis.
“Ranperda ini memberi dampak sangat baik tentunya kepada masyarakat Kota Manado itu sendiri,” pungkas sekkot. (rds/*)