MANADONET- Terngkap, ada sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhui sanksi tegas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BKD dan Komisi I DPRD Sulut, Senin, 6 Februari 2023.
Digelar di ruang rapat Komisi I, pelaksanaan rapat tersebut dalam rangka mendapatkan informasi mengenai program dan kegiatan APBD TA 2023.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa di akhir tahun 2022 telah memberikan sanksi berat terhadap 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara karena telah melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara Clay Dondokambey saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Sanksi disiplin ringan kepada 10 ASN, disiplin sedang 6 orang, dan disiplin berat 21 orang,” ujar dia.
Dari 21 ASN yang kena disiplin berat, 16 ASN diberhentikan, 4 penurunan jabatan, dan 1 ASN pembebasan sementara dari jabatan. “Tapi ini tidak akan terjadi jika pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan sanksi di tingkat internal,” kata dia.
Menurut Dia, pengawasan dan sanksi administrasi dilakukan oleh perangkat daerah. “Kalau sudah di level BKD, pasti sanksi tegas akan dilakukan. Karena, sesuai dengan Undang-undang dan kajian. Kalau sampai pemecatan terjadi, berarti pimpinan ikut bertanggungjawab,” jelas dia.
Kaban BKD ini mengatakan, ini adalah suatu contoh yang tidak membanggakan bagi institusi. “Filter awal, harusnya dilakukan dinas badan internal. Jangan membiarkan bawahan sampai absen sampai dengan bulan, tanpa ada tindakan peringatan,” Kata Dondokambey. (VIEW)