Putra Daerah Sulawesi Utara Difitnah Habis-habisan, Ini Klarifikasi Herwyn Malonda Terkait Fitnahan Tersebut

oleh -474 Dilihat
oleh

MANADONET- Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda digoyang habis-habisan oleh beberapa oknum di daerah maupun nasional, pun juga difitnah.

Akibat tuduhan dan fitnahan tersebut, Putra Daerah Sulawesi Utara Herwyn Malonda buka suara.

Diterima manadonet.com, dalam pres rilis dituliskan tanggapan terkait aksi demo dan pemberitaan di beberapa media.

Putra Kakas Kabupaten Minahasa ini menuliskan, menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa serta demo terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dituduhkan kepada saya oleh oknum-oknum tertentu, maka bersama ini saya sampaikan sebagai berikut:

Pertama, terkait dengan tuduhan penyelewengan dana anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 108 Miliar, maka saya menyatakan hal tersebut tidak benar dan tidak mempunyai dasar karena fakta sebenarnya adalah laporan penggunaan dana hibah tersebut ada dan juga sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Secara administrasi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran hibah pilkada 2020 adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sudah dipertanggungjawabkan oleh pihak Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut.

Dimana bila saya kutip penyampaian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi di sejumlah media maka yang bersangkutan kurang lebih menyatakan sebagai berikut:

“pelaksanaan Anggaran untuk Pilkada 2020 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah diperiksa oleh APIP Bawaslu dan BPK – RI pada Tahun 2021, dan bukti-bukti pertanggujawaban secara keseluruhan telah diperiksa.

Bahkan pemeriksaan APIP dan BPK waktu itu tidak hanya di Bawaslu Provinsi tapi juga di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Hasil dari pemeriksaan APIP dan BPK-RI terkait penggunaan Anggaran Pilkada Tahun 2020 telah ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Lebih dari pada itu Bawaslu Sulut mendapat Apresiasi Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan Bawaslu beserta Forkompimda dan Stakeholder terkait di Provinsi dan Kab/Kota se-Sulut yang dilaksanakan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut pada Tanggal 13 Mei 2021.

Karena di tengah Pemerintah Daerah sangat membutuhkan tambahan anggaran untuk penanganan pandemi covid-19, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mampu melakukan efisiensi penggunaan Anggaran Pilkada sehingga dapat menyetorkan uang 6 Milyar ke Kas Daerah untuk selanjutnya dipergunakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna pembiayaan penanganan Covid-19″.

Dari apa yang disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut ini, sebenarnya sudah cukup jelas terkait pengelolaan anggaran di Bawaslu Sulut pada tahun 2020 dan 2021.

Sehingga bagi saya biarlah publik yang menilai terkait tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada saya. Selanjutnya untuk detail dari apa yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut ini maka sebaiknya dapat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Sulut.

Kedua, terkait dengan tuduhan bahwa saya dianggap berperan penting meloloskan salah satu Tim Seleksi di Provinsi Kalimantan Utara (saudara PA), yang ternyata pengurus Parpol dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Talaud pada Pemilu tahun 2019, maka bersama ini saya uraikan fakta-fakta sebagai berikut:

Bahwa Keputusan pengangkatan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi merupakan keputusan lembaga Bawaslu berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan, bukan keputusan saya sendiri.

Bahwa Bawaslu dalam proses pengangkatan Tim Seleksi, telah melalui proses uji publik sebelum dilakukan pengesahan dan pembekalan. Dalam proses ini, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait status saudara PA, yang merupakan Pengurus Parpol dan Caleg pada Pemilu tahun 2019.

Pada saat pengadministrasian Calon Anggota Tim Seleksi, maka saudara PA saat ini sementara menjabat sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara.

Sepanjang pengetahuan kami, ketika seseorang menduduki jabatan sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.

Selain itu yang bersangkutan sesungguhnya juga telah menandatangani berkas administrasi berupa Pernyataan Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.

Apalagi yang bersangkutan bahkan juga telah menandatangani surat pernyataan tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Melihat fakta tersebut, kami di Bawaslu yakin bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat ketika ditunjuk sebagai Tim Seleksi anggota Bawaslu Provinsi.

Bahwa ketika ada laporan yang disampaikan kepada kami di Bawaslu terkait fakta dimana yang bersangkutan ternyata pernah menjadi pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri pada Pemilu 2019 sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap saudara PA, langsung diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.

Ketiga, terhadap apa yang saya sampaikan diatas, maka secara pribadi saya tidak melarang dan menghalangi setiap warga negara untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etik sebab saya menyadari bahwa hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara yang patut untuk dihormati.

Saya berharap bahwa terhadap setiap hal yang dituduhkan hendaknya memiliki dasar yang kuat sehingga tidak menjadi fitnah terhadap saya yang mengarah pada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter pada diri saya.

Demikian rilis dari Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda yang juga Ketua Bawaslu Sulut Periode 2012-2017, 2017-2022. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.