Polres Minut Bongkar Pengiriman Paket Ganja ke Perumahan Agape Griya Tumaluntung, Tangkap 2 Pelaku!

oleh -254 Dilihat
oleh
Satnarkoba Polres Minut Bongkar Pengiriman Paket Ganja ke Perumahan Agape Griya Tumaluntung , Tangkap 2 Pelaku! (istimewa)

MANADONET.COM- Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil membongkar pengiriman paket ganja. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat konferensi pers, Selasa, 19 Desember 2023.

Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, 12 Desember 2023 Satres Narkoba Polres Minut mendapat informasi adanya pengiriman paket dari Deli Serdang tujuan ke Minut.

Paket dikirimkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 13 Desember 2023 dengan penerbangan sekira Pukul 02.00 WIB, dini hari.

Selanjutnya, tim Satres Narkoba dipimpin IPDA Hevry Samson melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dengan melakukan koordinasi secara tertutup dengan beberapa pihak, bertindak hati hati agar tidak bocor.

Hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa paket yang dikirim melalui pesawat kargo berangkat dari Jakarta 13 Desember 2023 dan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado sekira Pukul 07.00 WITA.

Tim melakukan pemantauan pergerakan paket di Bandara Sam Ratulangi dan dilanjutkan ke jasa pengiriman barang yang ada di Airmadidi, Minut.

Pada 13 Desember 2023, Pukul 16.30 WITA, sekira Pukul 16.30 Wita tim sudah berada disekitar alamat penerima barang di Perumahan Griya.

Pukul 17.30 Wita kurir jasa pengiriman barang datang mengantar barang dengan berputar di lorong jalan sekitar perumahan Agape Griya dengan tujuan untuk mencari nomor rumah.

Terlihat kurir berhenti di depan rumah nomor 21, dan disitu ada pria JR yang mengaku sebagai penerima paket. Kurir kemudian menyerahkan paket tersebut kepada pria JR.

Pukul 17.32 Wita tim langsung masuk ke dalam rumah pria JR dan mengamankan JR dengan barang bukti yang berisi ganja tersebut.

“Pria JR bersama barang bukti langsung kami bawa ke Polres Minut untuk pendalaman serta pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Lanjut dia, pasal yang disangkakan yakni, pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan  ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.