MANADONET.COM- Seorang gadis Manado dibawah umur sebut saja anggur, dijual oleh dua pria bejat inisial RW dan REM ke lelaki hidung belang di Kota Manado.
Hal tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pun, kedua tersangka berhasil diringkus Satreskrim Polresta Manado.
Pada konferensi pers, Selasa 5 Agustus 2025, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasie Humas Iptu Agus Haryono dan Kasat Reskrim Kompol Muhhamad Isral menyampaikan peristiwa itu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Poresta Manado adalah berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan laporan polisi tertanggal 24 Juli 2025.
“Dua terlapor atau tersangka sudah ditangkap, bersama barang bukti berupa satu buah unit handphone warna sunset purple milik terlapor atas nama atau inisial RW,” ujar dia.
Lanjut dia, untuk modus operandi terlapor atau tersangka, menjual memanfaatkan anak perempuan di bawah umur dengan mencari pelanggan laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
“Kemudian pelanggan bernegosiasi dengan terlapor RW untuk mempertemukan korban yang sudah disiapkan di kamar kos dengan imbalan Rp500.000,” kata dia.
Dia menambahkan, dari situ terlapor mendapatkan keuntungan Rp100.000. Ini merupakan tindak pidana yang dilatar belakangi motif ekonomi.
“Terhadap tersangka, kita persangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup dia. (valentino)









