MANADONET.COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulut untuk menjaga lahan yang telah dibebaskan dalam proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, menyampaikan, langkah proteksi ini penting untuk mencegah warga yang tidak memiliki hak menduduki lahan dan mendirikan bangunan ilegal.
“Untuk MORR tiga, lahan yang sudah bebas usahakan proteksi supaya tidak ada orang yang bangun rumah,” kata Amir Liputo dalam rapat pembahasan bersama BPJN Sulut, Selasa (21/10/2025) di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut.
Amir juga meminta BPJN Sulut untuk intens berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut dalam melakukan pengawasan serta pembangunan proyek MORR III.
DPRD menegaskan, pengamanan lahan menjadi bagian dari upaya memastikan kelancaran pembangunan proyek strategis nasional sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari. (rds)








