MANADONET.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 berada dalam kondisi stabil dan sesuai jalur (on track), di tengah kebijakan efisiensi nasional yang diberlakukan pemerintah pusat. Evaluasi rutin, penyesuaian belanja, serta penguatan fungsi pengawasan kini menjadi pilar utama untuk menjaga realisasi anggaran hingga akhir tahun.
Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran 2025 mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana belanja serta mengidentifikasi langkah-langkah penghematan sebagai upaya menjaga akuntabilitas fiskal nasional. Kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah—termasuk Provinsi Sulawesi Utara—lebih selektif dalam merealisasikan belanja, terutama belanja modal dan barang/jasa, agar tetap selaras dengan kondisi fiskal yang dinamis.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara konsisten melakukan evaluasi pendapatan dan belanja, sekaligus merespons hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan monitoring mingguan atas progres realisasi APBD provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, realisasi belanja sempat mengalami perlambatan pada triwulan III akibat Perubahan APBD 2025 yang baru efektif pada awal Oktober. Penyesuaian program yang baru berlaku tersebut membuat sejumlah kegiatan baru bisa digerakkan setelah dokumen resmi disahkan.
Untuk mempercepat kinerja anggaran, Pemprov Sulut menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD pada 17 Oktober 2025, yang menugaskan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan belanja tanpa mengabaikan validasi berkas serta mutu pekerjaan. Pemprov tetap optimistis bahwa target realisasi dapat tercapai hingga tutup tahun.
Hingga 28 November 2025, kinerja APBD Sulawesi Utara mencatat progres positif, Pendapatan daerah mencapai Rp3,15 triliun atau 83,04% dari target Rp3,79 triliun.
Belanja daerah terealisasi Rp2,59 triliun atau 71,33% dari pagu Rp3,64 triliun. Pajak daerah mencapai Rp962 miliar (84,17%). Pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp1,92 triliun (84,42%), didominasi DAU, DAK, dan DBH.
Belanja operasi terealisasi Rp1,98 triliun (73,39%). Belanja modal mencapai Rp161,3 miliar, terutama untuk pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta pengadaan peralatan. Belanja transfer sebesar Rp451,92 miliar disalurkan kepada 15 kabupaten/kota.
Kementerian Dalam Negeri juga mencatat bahwa kinerja pendapatan dan belanja Sulawesi Utara berada di atas rata-rata nasional, serta tidak termasuk provinsi yang masuk kategori zona merah. Dana kas daerah pun dinilai berada pada tingkat yang proporsional untuk mendukung sisa kebutuhan belanja hingga akhir tahun.
Selain menjaga stabilitas fiskal, Pemprov Sulut menunjukkan progres signifikan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga 28 November 2025, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp5,53 miliar berhasil dituntaskan sebagai komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi juga memberikan apresiasi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat luas yang terus memberikan perhatian dan kritik konstruktif dalam proses pengawasan APBD. Pemerintahan YSK–Victory menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan seluruh langkah strategis yang ditempuh, Pemprov Sulawesi Utara yakin mampu menuntaskan realisasi APBD 2025 secara maksimal, efisien, dan tetap akuntabel. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. (vln)









