MANADONET.COM- Polresta Manado memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan tindakan tidak profesional yang melibatkan oknum anggota Tim Resmob Polresta Manado saat kegiatan kepolisian di Kelurahan Sumompo, Lingkungan IV (Kampung Jengki), pada 1 Januari 2026.
Melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono , kepolisian menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mekanisme internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menindaklanjuti laporan seorang warga bernama Risal, Polresta Manado melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan langkah penanganan awal. Pengaduan tersebut sebelumnya ditangani oleh Unit Pengamanan Internal (Paminal) dan telah melalui gelar perkara pada 26 Januari 2026.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit Riksa Provos untuk proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum anggota yang dilaporkan.
Kasi Propam Polresta Manado, IPTU Tuegeh D. Darus, menyampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Penanganan laporan sedang berproses di Propam dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Polresta Manado menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Selain itu, Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kepercayaan kepada Polri dalam menangani laporan secara objektif dan profesional.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen Polresta Manado dalam menjaga kepercayaan masyarakat. (vln)






