MANADONET.COM— DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Gerakan Masyarakat Sulut Sejahtera (Gemass), Selasa (10/3/2026), di ruang rapat Gedung DPRD Sulut.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang disampaikan oleh Gemass, salah satunya terkait usulan pemberian insentif bagi tokoh agama di Sulawesi Utara.
Anggota DPRD Sulut Louis Schramm mengatakan, program insentif bagi tokoh agama sebenarnya pernah diterapkan di beberapa daerah di Sulawesi Utara.
Menurutnya, setidaknya ada tiga pemerintah daerah yang pernah menjalankan program tersebut, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Program ini pernah dilaksanakan tiga daerah. Namun untuk dilaksanakan harus berdasarkan kekuatan fiskal daerah,” ujar Louis dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penganggaran perlu melalui kajian mendalam agar tidak membebani keuangan daerah.
Rapat dengar pendapat ini juga menjadi wadah bagi DPRD Sulut untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan daerah. (rds)









