Kaling I Malendeng Manado Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado Kedapatan Bawa dan Akan Edarkan Sabu-sabu

oleh -992 Dilihat
oleh
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, saat konferensi pers didampingi, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agush Haryono, Senin, 13 April 2026.

MANADONET.COM- Kepala Lingkungan I Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado inisial AL, 42, ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado, terminal Malalayang Manado, Sekira Pukul 16.41 Wita, 1 April 2026.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, telah diamankan pria inisial AL, tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan memproduksi, mengimport, mengekspor, atau menyalagunakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

“Barang bukti yang didapat, delapan paket plastik bening kecil yang berisi narkotika golongan satu jenis sabu. Satu alat hisap sabu, satu pipet kaca, satu sedotan plastik,satu dus paket kiriman PT. GHT agen Palu, satu pembungkus rokok, dan satu handphone android,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, saat konferensi pers didampingi, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agush Haryono, Senin, 13 April 2026.

Lanjut Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, kronologinya pada 1 April 2026 Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman yang diduga berisi nakotika jenis sabu lewat jasa pengiriman bus Harvest dari Kota Palu dengan tujuan Kota Manado.

“Kemudian tim melakukan menyelidikan disekitaran tempat kejadian perkara, sekira Pukul 16.41 wita tim berhasil mengamankan seorang pria inisial AL yang dicurigai mengambil paket kiriman yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada pelaku ditemukan di badan pelaku barang bukti berupa satu dus kotak P3K yang berisi delapan paket bening kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Saat tim melakukan pengembangan di rumah pelaku ditemukan alat hisap sabu, yang disimpan di dalam kamar pelaku. Pengakuan pelaku barang tersebut di kirim dari Kota Palu dan pelaku mengetahui isi dari paket tersebut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid

“Tersangka AL merupakan pengedar dan juga mengkonsumsi sabu tersebut.Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab uu hukum pidana Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” beber Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.

Sementara itu Camat Paal Dua Franky Mantis ketika dikonfirmasi mengatakan, belum bisa ambil langka selanjutnya kalau belum terkonfirmasi dengan benar.

“Namun jika benar sambil menunggu pengangkatan kepala lingkungan yang baru nanti ada Plt sehingga tidak terjadi kekosongan,” kata dia, kepada manadonet.com

Plt Lurah Malendeng Fanly Solang ketika dikonfirmasi membenarkan dimana AL adalah Kepala lingkungan I Kelurhan Malendeng Manado.

“Ya Benar,” singkat dia. ***

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.