Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Bongkar Jaringan Sabu Antar Pulau, Dua Pelaku Diciduk di Surabaya

oleh -401 Dilihat
oleh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Bongkar Jaringan Sabu Antar Pulau, Dua Pelaku Diciduk di Surabaya

MANADONET.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara kembali berhasil mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya terungkap di Kota Manado.

Dalam operasi pengembangan tersebut, dua pria berinisial R (35) dan A (43), warga asal Kota Manado, berhasil diringkus di sebuah hotel di kawasan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/V/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULAWESI UTARA, setelah sebelumnya tim berhasil mengamankan 33 paket kecil sabu dari tangan pelaku M (23) pada Jumat (1/5/2026) di Jalan WR Supratman, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Berbekal hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik Subdit I Ditresnarkoba bersama tim yang dipimpin Ps. Kasubdit I Kompol Muhlis Suhani langsung bergerak memburu pelaku utama hingga ke Pulau Bali pada Selasa (4/5/2026).

Namun saat pengejaran dilakukan, target diketahui telah berpindah lokasi. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa R bersama rekannya A berada di Surabaya, Jawa Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Hasilnya, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Kembang Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang diduga akan kembali dikirim ke wilayah Sulawesi Utara. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, pipet kaca, gunting, hingga sedotan plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa 33 paket sabu yang sebelumnya ditemukan dari tangan M merupakan milik R. Barang haram tersebut dikemas dan dikirim oleh A kepada M pada 29 April 2026.

Polisi juga mengungkap bahwa R diduga telah berulang kali melakukan pengiriman sabu ke wilayah Sulawesi Utara melalui jalur antar pulau.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.